Jakarta - Jaksa menyebut eks Ketum PPP Muchammad
Romahurmuziy (Rommy) melakukan intervensi terhadap proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Intervensi tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan.
Haris Hasanudin awalnya mengikuti proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Padahal Haris Hasanudin pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Terdakwa telah melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Rommy yang sebagai anggota DPR saat itu memerintahkan Menteri Agama (Menag) Lukmam Hakim Saifuddin agar meloloskan Haris dari seleksi administrasi. Atas perintah itu, Lukman meminta Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk memasukkan Haris sebagai peserta yang lolos seleksi tahap administrasi.
"Panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, yaitu Haris Hasanudin, Barozi, M Khusnuridlo, dan M Amin Mahfud," kata jaksa.
Rommy juga disebut jaksa meminta Lukman tetap mengangkat Haris Hasanudin. Atas permintaan itu, Lukman menyanggupi. Rommy dan Lukman diketahui berasal dari PPP.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.
Selama proses seleksi itu, Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut berkaitan pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Simak Video "Penyuap Rommy, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini