Jakarta - Jaksa KPK menyebut M Muafaq Wirahadi memberikan bantuan terhadap sepupu Eks Ketua Umum PPP
Romahurmuziy (Rommy) Abdul Wahab pada Pileg 2019. Abdul Wahab saat itu mencalonkan anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Rommy yang merupakan anggota DPR saat itu disebut bertemu Muafaq membahas kompensasi yang diberikan karena sudah membantu terpilihnya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Muafaq kemudian disebut bertemu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Rommy di kedai puncak kopi, Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahab atas persetujuan terdakwa meminta bantuan pembiayaan kampanye kepada Muafaq dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gresik," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq akan memberikan bantuan dengan cara mengerahkan teman-temannya di Kementerian Agama Kabupaten Gresik agar mendukung Abdul Wahab sebagai Caleg anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang pada Abdul Wahab sejumlah Rp 41,4 juta.
"Dalam kurun waktu Januari-Februari 2019 Muafaq juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui terdakwa secara bertahap seluruhnya Rp 41,4 juta," ujar jaksa.
Rommy didakwa menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Perbuatan Rommy sebagai anggota DPR saat itu disebut merupakan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muafaq tersebut. Padahal Muafaq tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Simak Video "Penyuap Rommy, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini