RUU Perlindungan Saksi di Indonesia Banyak Kekurangannya
Kamis, 27 Okt 2005 14:01 WIB
Jakarta - RUU Perlindungan Saksi yang akan diajukan pemerintah ke DPR dianggap masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya, tidak ada aturan tentang perlindungan pelapor. Padahal poin ini sangat penting.Hal itu disampaikan mantan hakim di Amerika Benjamin G Wagner yang kini menjadi konsultan ahli di KPK dan Kejagung dalam diskusi di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (27/10/2005).Pelapor yang dimaksud Wagner adalah orang yang bekerja di bidang pemerintahan atau perusahaan, dan kemudian melaporkan adanya korupsi atau penggelapan di tempatnya bekerja kepada penegak hukum.Pelapor yang memberikan keterangan kepada penegak hukum harus secara otomatis dilindungi dari atasannya, yaitu tidak boleh dipecat, dipotong gajinya, dimutasi atau tertunda promosinya."Apabila pelapor tersebut telah mendapat ancaman fisik, maka ia harus menjadi saksi yang dilindungi. Dan, seorang saksi diberi perlindungan apabila ia telah nyata-nyata menerima ancaman fisik berdasarkan laporan korban, keluarga dekat atau penegak hukum," papar Wagner.Hal ini, lanjut Wagner, melibatkan penilaian sunjektif dan sulit. Di AS sendiri antara pelapor dan saksi diatur dalam UU dengan pasal yang berbeda.Sedangkan mantan penegak hukum dari Inggris yang juga menjadi konsultan di KPK dan Kejagung, Tony Rabey, mengatakan, dalam hal perlindungan saksi yang perlu diperhatikan pemerintah Indonesia adalah masalah biaya. Sebab perlindungan saksi erat kaitannya dengan lamanya waktu, atau perlindungan hingga ke luar negeri. "Maka dari itu perlu dilihat dulu seberapa penting orang tersebut menjadi saksi. Apakah ia tidak tergantikan atau menjadi saksi kunci," kata Robey.Sebab jika hanya menaruh dua orang polisi saja di depan pintu, itu belum cukup untuk melindungi saksi. Di Inggris, kata dia, orang yang membuka identitas saksi dikenai hukuman penjara dua tahun, Dan apabila saksi tersebut menjadi terdakwa dalam kasus lain, ia mendapat imunitas atau kebebasan atas pelanggaran yang dilakukannya.
(umi/)











































