"Bukan OTT itu haram, tapi harus diubah," kata Nawawi dalam tes wawancara capim KPK di depan Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta (11/9/2019).
Dia lantas mengungkap pandangan pakar hukum Romli Atmasasmita mengenai OTT yang seharusnya. Nawawi sepakat dengan pandangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK setelah melakukan OTT, harus melakukan pendampingan ke divisi atau lembaga tempat terjadinya OTT.
"(KPK harusnya) menjadi coach. Bukan nangkap, ambil, lalu dua tahun kemudian ditangkapin lagi. Karena KPK berhenti pada OTT-nya," tutur Nawawi.
"Seharusnya jangan berhenti di OTT. Bangun sistem di situ. Itu yang saya sebut OTT yang disempurnakan," sambung pria yang kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Bali ini. (fjp/fjp)











































