Cara Membayar Fidyah yang Benar Menurut Islam

Cara Membayar Fidyah yang Benar Menurut Islam

Lusiana Mustinda - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 11:38 WIB
Cara membayar fidyah ibu hamil. Foto: iStock
Jakarta -

Berpuasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam. Namun, ada beberapa kondisi seseorang diperbolehkan tidak melakukannya asal membayar fidyah. Ini cara membayar fidyah yang benar.

Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal di bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu. Akan tetapi, bisa pula mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184. Berikut kutipan terjemahan dari surat Al Baqarah ayat 184:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


Berikut ini orang-orang yang wajib membayar fidyah:

Ada beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah, yakni:

1. Seseorang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.

2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa.

3. Orang-orang yang sakit, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.

4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqhada sekaligus membayar fidyah.

5. Perempuan menyusui, yang mana ia khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.

6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?

Cara membayar fidyah ibu hamil atau cara membayar fidyah bagi orang sakit lebih utama jika dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Idul Fitri.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka Β½ sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).


Berapa bayar fidyah jika diberikan dalam bentuk uang?

Secara fikih disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada juga yang sehari tiga kali. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sehari itu dibayarkan ke fakir miskin sebesar Rp 50 ribu.

Begini prosedur cara membayar fidyah dengan uang:

1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

(lus/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads