Makian Warnai Persidangan Kasus Suap Ramadhan Rizal
Kamis, 27 Okt 2005 13:35 WIB
Jakarta - Kutukan dan kata makian terlontar dalam persidangan kasus suap terdakwa Ramadhan Rizal dan M Sholeh. Pengunjung pun menganggap keributan kecil ini sebagai hiburan di kala ngantuk."Saya meminta kepada majelis hakim untuk memberhentikan jaksa tak becus ini. Saya berdoa semoga Allah mengutuk para penuntut ini," cetus kuasa hukum Ramadhan, Indra Shahnun.Kutukan itu dilemparkan Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2005).Mendengar perkataan tersebut, salah seorang anggota jaksa penuntut umum (JPU), Zet Todung Alo buru-buru mengajukan keberatan kepada majelis. Namun, Gusrizal langung mengambil tindakan menenangkan situasi. Gusrizal pun menegur Indra Shahnun untuk berbicara dengan kata-kata yang baik.Ketika melihat serunya persidangan itu, para hakim hanya tesenyum-senyum saja. Bahkan menurut salah satu pengunjung sidang, keributan ini menjadi satu penghibur ngantuk di bulan puasa. Akhirnya dengan wajah merah marah, para jaksa menahan emosi. Persidangan pun tetap dilanjutkan dengan membacakan pledoi terdakwa.Kutukan yang terlontar berawal dari kekecewaan tim kuasa hukum terdakwa, yang merasa sangat keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI M Sholeh hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara."Tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat tidak profesional dan hanya sentimentil berdasarkan dendam," tuding Indra kepada tim JPU yang diketuai Khaidir Ramli.Indra juga mencoba membandingkan kasus kliennya dengan kasus penyuapan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah. Mulyana hanya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Padahal, menurut Indra, Mulyana itu merugikan negara lebih besar daripada kliennya.Hingga pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum Ramadhan Rizal dan M Sholeh masih membacakan pledoi para terdakwa.
(ism/)











































