Bunuh Purnawirawan, Tukang Becak di Aceh Ditangkap Polisi

Bunuh Purnawirawan, Tukang Becak di Aceh Ditangkap Polisi

Datuk Haris Maulana - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 09:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Foto: detik)
Lhokseumawe - Polisi menangkap seorang tukang becak di Lhokseumawe, Aceh, berinisial MA (46). Dia ditangkap karena diduga membacok seorang purnawirawan TNI, M Ridwan (58) hingga tewas.

"Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhammad Ridwan (58), Purnawirawan TNI AD, di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (46), berprofesi sebagai tukang becak asal Blang Mangat," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, Rabu (11/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/9) sore karena dipicu adu mulut antara kedua orang tersebut. MA yang diduga tersinggung langsung memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh.

Setelah memukul korban, MA diduga mengambil parang milik korban yang terletak di sepeda motornya dan membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher belakang atau pundak. Usai membacok korban, MA diduga masuk ke rumah dan mengurung dirinya sementara korban tergeletak di pinggir jalan dan beberapa saat baru ditolong oleh warga di bawa ke rumah sakit.

"Setelah kita dapat informasi dari pihak Polsek, tim penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan personel Den B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu ada di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena dikhawatirkan pelaku masih memegang senjata tajam, personel Brimob kemudian menembakkan gas air mata ke dalam rumah korban," sebut Indra.

MA kemudian keluar dengan memegang parang di tangannya. Petugas memberikan peringatan lanjutan dan akhirnya MA membuang senjata tajam itu.



"Saat dilakukan penangkapan pelaku melawan cukup kuat. Petugas yang cekatan dengan sekejap melumpuhkannya dan memborgol untuk di bawa ke Mapolres," ujar Indra.

"Untuk saat ini, kita baru mendapatkan keterangan kalau mereka sempat terjadi pertengkaran mulut. Namun, kita terus melakukan pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah Indra.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads