"Baru beberapa hari bebas dari lapas. Yang bersangkutan residivis kasus yang sama, divonis 1,5 tahun, jalani hukuman di Lapas Tangerang," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (10/9/2019).
Kasus ini sempat viral di media sosial karena aksinya terekam kamera CCTV. Pencurian kaca spion mobil itu terjadi di Jalan Duri Selatan RT 07 RW 06, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kejadian tersebut diketahui korban pada saat akan menggunakan mobilnya ternyata kondisi kaca spion dalam keadaan rusak dan patah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," ucap Iver.
Tim Buser Polsek Tambora, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Reskrim Iptu Eko Agus, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku AD.
Diketahui, AD sudah melakukan pencurian kaca spion berkali-kali. Pelaku mengincar spion mobil mewah.
![]() |
"Hasil pengungkapan yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian kaca spion mobil mewah jenis Harrier, Mercy, Alphard di 11 TKP wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," jelas Iver.
Setelah ditangkap, AD dites urine. Hasilnya, dia positif menggunakan sabu dan ekstasi. Saat ini AD masih terus diperiksa secara intensif di Polsek Tambora.
"Pasal primernya 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun juncto Pasal 486 KUHP tentang residivis, yaitu hukuman pokok ditambah sepertiga masa hukuman," jelas Iver.
Tonton video Nyamar Jadi Pekerja, Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jakarta Dibekuk!:
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini