Poyuono menyebut UU KPK yang ada saat ini sudah sangat tepat dalam usaha membabat habis virus-virus kejahatan korupsi di negeri ini. Uang negara, katanya, harus diselamatkan dari praktik kejahatan.
"Dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun kalau saja tidak dikorup, maka masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan," kata Poyuono, Selasa (10/9/2019) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Poyuono, revisi UU KPK bisa menciptakan 'monster korup' di Indonesia. Dia memprediksi APBN bakal bocor hingga 50% jika revisi UU KPK jadi diwujudkan.
Bagi Poyuono, wacana revisi UU KPK harus disikapi dengan satu kata: tolak. Menurutnya, pihak-pihak yang ingin merevisi KPK ini hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.
"Jelas kok mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini. Karena ada klausul dalam draf UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi," beber Poyuono.
Selain lantang menyuarakan penolakan revisi UU KPK, Poyuono mengajak masyarakat turun ke jalan. Sekali lagi, dia menyatakan kekhawatiran soal potensi uang negara dicuri.
"Nah para anggota masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan, tukang ojek online, rohaniwan, dan para santri, mari kita kepung DPR RI dan Istana untuk menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," sebut Poyuono.
Pada Kamis (5/9), DPR menyepakati revisi UU KPK menjadi RUU usulan DPR. Rencana revisi ini menuai kontroversi karena, dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan lembaga antirasuah itu makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur penghentian kasus.
KPK menolak revisi tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK kini ada di ujung tanduk.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini