Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding

Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 19:49 WIB
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding.

"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu," ujarnya.




Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, senilai Rp 350 juta.

Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.


Simak juga video "Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!" :

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads