Hamka diciduk tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Edy Sabhara di perumahan Citraland, Kendari, Selasa (10/9/2019), karena terlibat kasus penipuan senilai Rp 7,5 miliar, yang dialami korbannya bernama Andi Sarman, berdasarkan bukti laporan polisi dan bukti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor A.3/52/IV/2017/Ditreskrimun yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel per tanggal 20 April 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui baru sehari berada di Kota Kendari, setelah melakukan pelarian di Singapura. Setelah ditangkap, Hasan secepatnya akan diterbangkan ke Makassar untuk diproses lebih lanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Bos PT Hamka Mandiri Investama dan PT Alwaled Jaya Perkasa ini diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi Sultra, lewat Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Hipmi Sultra, September 2018 lalu, karena sangkutan kasus penipuan yang dialaminya. Sebelum dijerat Pasal 378, Pasal 372, juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Hamka dan korbannya pernah terlibat kerja sama usaha di Sulsel.
(mna/rvk)











































