"Perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan yang mulia," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Tonin mengatakan akan menyerahkan surat pemohonan penangguhan penahanan dan izin berobat Kivlan Zen. Surat itu juga akan diserahkan kepada jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permohonan itu, hakim ketua Haryono mengaku akan mempertimbangkan surat permohonan penahanan dan izin berobat Kivlan Zen. Tapi untuk saat ini Kivlan masih dalam penahanan majelis hakim.
"Sementara masih dalam penahanan oleh majelis," kata dia.
Seusai sidang tersebut, Tonin menjelaskan alasan mengajukan permohonan penahanan penjara Kivlan Zen. Salah satu alasannya Kivlan Zen sedang sakit.
"Alasan kesehatan dan alasan umur. Itu kan kebijaksanaan dari hakim," kata Tonin seusai sidang.
Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Perbuatan Kivlan Zen, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Jaksa menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini