Hamdani Amin: Saya Menyesal Laksanakan Perintah Pimpinan

Hamdani Amin: Saya Menyesal Laksanakan Perintah Pimpinan

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 12:15 WIB
Jakarta - Penyesalan memang selalu datang belakangan. Begitu juga dengan rasa sesal yang menghinggapi para pelaku korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). "Saya menyesal karena telah melaksanakan perintah pimpinan yang tidak benar," ujar Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2005).Tapi, rasa sesal Hamdani memancing anggota majelis hakim I Made Hendra melemparkan pertanyaan. "Mengapa saudara terdakwa harus menyesal melaksanakan perintah pimpinan? Padahal sebagai bawahan, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Ada apa dengan perintah itu?" tanya Hendra panjang lebar. Diserang pertanyaan bertubi-tubi, Hamdani pun gugup. "Ee.. Karena.. Ee.. Perintah itu berat dan saya anggap yang dilakukan itu tidak benar," tukas Hamdani yang ditemani pengacaranya, Abidin. Namun, Hendra tidak puas dengan jawaban Hamdani. Hendra pun mengorek lebih dalam pernyataan di balik jawaban itu. "Saudara terdakwa terbuka saja, jangan ditutup-tutupi. Karena pemeriksaan hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi saudara untuk menjelaskan secara terbuka apa sebesarnya yang terjadi," ucap Hendra. Mendengar pernyataan Hendra, Hamdani hanya menjawab, "Iya majelis, hanya itu saja".Dalam pemeriksaan di persidangan, Hamdani mengakui mendapatkan perintah dari Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk mengumpulkan dana rekanan. Dana itu digunakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KPU. Tapi, pernyataan Hamdani berbeda dengan keterangan Nazar dalam persidangan Rabu 27 Oktober kemarin. Nazar membantah dirinya memerintahkan Hamdani untuk mengumpulkan dana dari rekanan KPU. Berdasarkan data yang diberikan Hamdani, KPU telah berhasil mengumpulkan dana dari rekanan, baik berbentuk dollar Amerika maupun rupiah. Akhirnya, dana rekanan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp Rp 4,667 miliar dan US$ 1,538 juta. Semua itu disimpan di brankas Hamdani Amin. Berdasarkan data yang ada, rekanan yang pertama kali memberikan uang dana taktis adalah PT Astra dalam pengadaan asuransi mobil. Selain itu, juga ada dari PT Pos Indonesia untuk pengantaran barang.Sidang dengan terdakwa Hamdani Amin akan dilanjutkan pada 16 November 2005. Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang diketuai Wisno Baroto pada pukul 13.00 WIB. (ism/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini