"Informasi dia masih pelajar, kuliah ya. Usianya 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
Muharam mengatakan RF melakukan hubungan intim dengan pacarnya hingga hamil. Setelah mengetahui hamil, dia lalu mengaborsi kandungannya lalu membuang jasadnya di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan awal dia itu berbuatnya sama pacarnya ya. Ketika bulan April 2019 itu 'kan mereka berdua ngecek ternyata ada kandungan itu dalam kandunganya umur 5-6 bulan," ungkap Muharam.
Belum dijelaskan apa alasan RF menggugurkan kandungannya lalu membuangnya. Polisi saat ini masih mengejar kekasih RF berinisial J.
Diketahui, mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga di Perumahan Korpri Blok J2/6 RT 006/009, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (9/9) pukul 11.30 WIB siang. Mayat bayi itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terputus.
Polisi memperkirakan jasad korban sempat dimakan binatang hingga hancur. Polisi memperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan dalam kandungan.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini