"Bahwa ketentuan eksepsi itu kan jelas, Jaksa itu harus membuat dakwaan yang mudah dimengerti, cermat. Dan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk tapi dipaksakan," kata Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Tonin menilai dakwaan Kivlan Zen tidak jelas, misalnya senjata kaliber 22 mm tak sesuai dengan hasil uji balistik. Senjata kaliber, sambung Tonin, memiliki diameter yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tonin menyebut penyerahan uang Rp 50 juta dan Rp 10 juta dari Kivlan tidak benar. Dalam dakwaan, disebutnya, dijelaskan perihal waktu pemberian uang tersebut.
"Setelah itu pemberian uang. Dikatakan Pak Kivlan memberi uang Rp 50 juta dan Rp 10 juta, itu tidak jelas juga uang apa? Kapan dan bagaimana?" tutur Tonin.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini