Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono membuka secara resmi diskusi panel ini. Adapun narasumber yang hadir adalah Bambang Sadono (anggota Badan Pengkajian MPR), Prof Dr Kelian (Guru Besar Filsafat UGM), Prof Dr Ratno Lukito (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga).
Ma'ruf Cahyono mengatakan, MPR diberi tugas untuk melakukan kajian dan evaluasi. Setidaknya ada tiga hal yang dievaluasi dan dikaji MPR. Pertama, tentang kesesuaian sistem ketatanegaraan dengan dengan Pancasila. Kedua, kesesuaian konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga pelaksanaan dan implementasi dari konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menjelaskan gagasan dan pikiran untuk penataan sistem ketatanegaraan sudah ada sejak MPR periode 2009-2014. Gagasan dan pemikiran itu tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2009-2014. Misalnya pemikiran tentang penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.
"Perubahan harus berlandaskan Pancasila dan kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD, masih tetap dengan sistem presidensial, dan tidak mengubah NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).
Ia juga menerangkan reformulasi perencanaan sistem pembangunan nasional model GBHN harus berlandaskan Pancasila.
"Ini juga merupakan aspirasi masyarakat. Suara terbanyak menghendaki adanya haluan negara. Aspirasi itu muncul dari suara rakyat bukan dari MPR. Survei menunjukkan 85% mengatakan perlunya GBHN," katanya.
Ma'ruf menyebutkan banyak implementasi atau pelaksanaan UUD yang harus dikaji karena ada hal-hal ideal dalam UUD belum dilaksanakan.
"Apakah UUD telah diimplementasikan dengan baik sesuai konsepsinya. Apakah dalam kenyataannya UUD sudah kita lakukan dan implementasikan," ujarnya.
"Perlu dilihat sejauh mana pelaksanaan UUD agar konstitusinya bagus, pelaksanaannya juga bagus. UUD NRI Tahun 1945 menjadi living constitution atau konstitusi yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat," imbuhnya.
Dia berharap lahirnya gagasan dan pemikiran analitis dari diskusi panel ini. Melalui Badan Pengakajian dan Lembaga Pengkajian MPR akan menelaah secara akademik gagasan dan pemikiran itu.
"Ini bagian-bagian pikiran masyarakat, pikiran akademik, sehingga tatanan negara tidak hanya baik di sistem tatanegara, tidak hanya baik dalam konstitusinya tapi juga baik dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Tonton juga video Soal Amandemen UUD 45, Ketua MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung:
(prf/ega)











































