"Salah, tidak benar, semua fitnah itu," kata Habil Marati seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Habil Marati mengaku telah memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar SGD 4.000 dan Rp 50 juta. Uang itu ditujukan untuk kegiatan seminar supersemar hingga kajian kembalinya ke UUD '45 yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp 50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahayanya bangkitnya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja. Jadi fitnah itu," ucap dia.
Habil membantah ikut mendanai pembelian senjata ilegal dan biaya operasional Helmi Kurniawan dan Tajudin. Habil mengaku akan menggugat konferensi pers yang dilakukan Menko Polhukam Wiranto.
"Nggak bener. Saya bisa gugat orang yang nuduh itu. Saya akan gugat konferensi Menkopolhukam menyesatkan itu," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Perbuatan Kivlan Zen, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Jaksa menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini