"Jadi pada hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina," jelas Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (10/9/2019).
Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung. Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan," bebernya.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
"Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina," tuturnya.
Kerugian yang dialami negara yakni sebesar Rp 534.276.000 yang digunakan untuk pembangunan fisik pembangunan pekerjaan umum, kemudian biaya alat berat Rp. 2.296.000.000. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.830.270.000.
Mereka ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan (Foto: Budi Warsito/detikcom) |
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Madina, pada Rabu (24/7). Ketiganya yakni Kadis Perkim Madina inisial RL, Pejabat PPK Perkim Madina insial ED, dan KAR.
Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015. Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis. Dimana lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan. (jbr/jbr)












































Mereka ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan (Foto: Budi Warsito/detikcom)