Respons JK, KPK Sebut SP3 Bisa Disalahgunakan

Respons JK, KPK Sebut SP3 Bisa Disalahgunakan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 17:19 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku mendukung agar KPK punya kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mencontohkan kasus eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang belum tuntas. KPK menjelaskan hambatan yang terjadi hingga kasus RJ Lino belum tuntas.

"Pak RJ Lino itu ditetapkan kasusnya oleh komisioner sebelumnya sampai hari ini belum selesai. Masalahnya sebenarnya bukan di SP3-nya. Masalahnya, pada kalau Petral ini Alhamdulillah kita dapatkan, walau sulit, lama, pihak-pihak yang kita mintai, dia mau memberikan informasi aliran barang bukti. Otoritas Hong Kong, otoritas Singapura mau. Karena dari dulu kita kerja dengan mereka baik. Sedangkan yang kasus Pak Lino, otoritasnya negara yang itu tidak mau sekali memberikan. Tidak ada betul-betul kooperatif. Sehingga akhirnya lama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Syarif tak menyebut detail negara yang tak mau kooperatif terkait kasus RJ Lino. Namun dalam pusaran kasus yang penyidikannya dimulai pada 2015, RJ Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK bakal berupaya segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan. Salah satu cara yang ditempuh adalah membandingkan harga yang dibayarkan dari pihak Indonesia saat membeli QCC itu dengan harga pasaran dan apakah spesifikasinya sesuai dengan harga yang dibayarkan.

"Apa yang akan ditempuh? KPK akan berupaya secepatnya untuk melimpahkan saja. Tapi auditnya mungkin nanti tidak berdasarkan perbandingan harga yg ada di perusahaan itu di negara asal. Tapi kita lihat kalau di pasar harga barang yang serupa berapa harganya dan berdasar itu kita menentukan berapa jumlah kerugian negaranya. Memang nggak akan perfect jika dibanding kita dapatkan di tempat dia beli," ujarnya.

"Bukan membela diri, tapi itu kenyataan bahwa menyelidiki kasus korupsi lintas yurisdiksi butuh kerja keras dan kerja sama dan kita tidak bisa memaksa," sambungnya.

Syarif menilai, jika KPK punya kewenangan SP3, hal itu rentan disalahgunakan. Dia mengaku khawatir bisa saja nantinya KPK menetapkan tersangka dan, setelah ada tawar-menawar, kasus dihentikan.

"Dulu waktu saya masih pertama-tama diskusi UU KPK tidak ada kewenangan SP3 di KPK karena ditakutkan jangan sampai disalahgunakan. Tetapkan orang jadi tersangka tapi setelah ada bargaining akhirnya dilepas lagi. Itu jangan sampai terjadi. Kewenangan diberi KPK itu dianggap bagus atau memperkuat, tapi itu berbahaya menurut saya," jelas Syarif.




JK sebelumnya mengatakan salah satu yang diperbaiki dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait SP3. JK memberi contoh kasus yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang terkatung-katung hingga lima tahun.

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada... Mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9). (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads