"Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23). Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," imbuhnya.
Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol Ronald Sipayung menjelaskan kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.
"Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut," paparnya.
Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.
"Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (abw/jbr)