"Iya mereka berdamai. Semua sudah diperiksa, tapi pelapor tidak mau meneruskan perkaranya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
Arie mengatakan HGT juga sudah dipulangkan setelah pemeriksaan selesai pada Senin (9/9) malam. Polisi menyatakan menutup penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HGT, disebut Arie, ditilang dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 284 itu menyatakan bahwa pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengguna sepeda dapat diberi sanksi kurungan penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9) saat HGT mengendarai sepeda motornya di trotoar kawasan Jakarta Pusat. Dalam video yang viral tersebut, HGT ditegur oleh seorang wanita karena hampir menyerempet anaknya di trotoar itu.
Bapak anak tersebut bernama Hito, kemudian mengeluarkan ponsel dan merekam pelaku. Karena tidak terima direkam, HGT kemudian berniat memukul Hito dan kabur.
Setelah video itu viral, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bekasi. Pelaku sempat dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, namun korban sudah mencabut laporan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini