Jaksa Ungkap Duit Ratusan Juta Habil Marati ke Kivlan Zen cs

Sidang Dakwaan Kivlan Zen

Jaksa Ungkap Duit Ratusan Juta Habil Marati ke Kivlan Zen cs

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 15:39 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa mengungkap aliran duit dari Habil Marati terkait dengan pembelian senjata api (senpi) ilegal yang dikomandoi Kivlan Zen. Jaksa menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs.

Dalam surat dakwaan, dipaparkan Habil Marati bertemu dengan orang suruhan Kivlan Zen di Saigon Cafe Pondok Indah Mall pada 10 Maret 2019. Habil Marati bertemu dengan Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarni alias Army yang disebut jaksa terlibat dalam pembelian senjata api.

"Pada pertemuan tersebut, saksi Habil Marati mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp 50 juta kepada saksi Helmi Kurniawan alias Iwan. Namun pada saat itu saksi Habil Marati baru membawa uang sebesar Rp 10 juta dan langsung diberikan kepada kepada saksi Helmi Kurniawan alias Iwan," kata jaksa membacakan surat dakwaan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Selasa (10/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah uang Rp 10 juta tersebut, Habil Marati menurut jaksa menyerahkan duit Rp 50 juta di lokasi yang sama pada 15 Maret 2019. Habil Marati bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin dan Rosida.

"Saksi Habil Marati memberi saksi Helmi Kurniawan alias Iwan uang sebesar Rp 50 juta," kata jaksa.

Duit ini kemudian diberikan Helmi alias Iwan kepada Tajudin alias Udin Rp 20 juta. Sedangkan sisanya, Rp 30 juta, dipergunakan oleh saksi Helmi Kurniawan alias Iwan sebagai uang operasional.

Terkait kasus ini, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Perbuatan Kivlan Zen, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads