"Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah jadi pimpinan nggak lagi ikut UU, tapi ikut SOP. Ikut wadah pegawai. Ditekan situasi internal," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurut dia, KPK saat ini banyak melakukan penyimpangan terhadap undang-undang. Kata Fahri, KPK juga terkesan sewenang-wenang karena suka membuat aturan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira istilahnya suruh mereka tekun, taat, sesuai dengan maunya undang-undang. Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri," imbuh Fahri.
Sebelumnya, Komisi III DPR bakal meminta 10 calon pimpinan KPK menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen bila menjabat pimpinan KPK. Surat pernyataan ini untuk memastikan konsistensi para capim.
"Yang jelas yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apa pun yang nanti disampaikan capim, dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Dia mencontohkan soal komitmen terhadap persetujuan tentang revisi UU KPK. Arsul berharap para capim dapat dengan jujur menyatakan sikapnya saat uji kepatutan dan kelayakan.
"Contoh, kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," tuturnya. (tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini