"Menurut saya, sebaiknya Presiden Jokowi jangan pertaruhkan KPK di ujung periode ini," ujar Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
"Sebaiknya (Jokowi) menggunakan waktu selama 60 hari sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga jangan sampai tergesa-gesa untuk menelan draf RUU KPK versi DPR," imbuh Donal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara substansi banyak sekali pasal bermasalah yang menjurus upaya melumpuhkan KPK sehingga Presiden harus secara teliti untuk membaca dan memahami agar tidak kecolongan dengan rancangan tersebut," ujarnya.
Dia juga meminta Jokowi tak menelan mentah-mentah kajian Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap draf revisi UU KPK. Jokowi diminta melihat juga pandangan alternatif dari para pakar yang lebih objektif soal rencana revisi UU KPK.
"Kita juga berharap presiden tidak menelan mentah-mentah kajian Menkum HAM. Presiden harus menerima pandangan alternatif dari para pakar yang lebih objektif untuk menilai RUU tersebut dan dampak kelembagaan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna mengatakan dirinya baru mulai mempelajari draf revisi UU KPK. Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian Jokowi terkait revisi.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).
"Ya ada beberapa concern beliau (Jokowi) ya," sambungnya.
Rencana revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dalam rapat paripurna Kamis (5/9) ini mendapat kritik keras karena dianggap berpotensi memperlemah KPK. Sejumlah pasal yang disorot antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, penyadapan hingga penggeledahan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas hingga dibatasinya penyelidik dan penyidik harus dari lembaga tertentu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini