"Iya kendaraan listrik pengecualian ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/9/2019).
Nasir mengatakan, alasan kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub). Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil-genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pergub itu berisi tentang kendaraan-kendaraan yang terbebas dari ganjil genap salah satunya kendaraan dengan tenaga listrik. Selain itu, ada kendaraan petugas seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dengan pelat kuning, kendaraan angkutan barang khusus dan kendaraan-kendaraan pejabat maupun pimpinan negara.
Nasir menambahkan, kendaraan listrik diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap karena minim polusi. Perluasan ganjil-genap ini juga untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi polusi udara dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah di Indonesia sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," jelas Nasir.
"Ya tujuannya begitu, kenapa diperbolehkan? Supaya orang beralih ke green," pungkasnya.
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini