"Sebenarnya dari MUI saja, karena mencegah jangan sampai ada sebagian warga yang melakukan penentangan terhadap aktivitas (penyebaran syiah) tersebut," kata Iqbal Suhaeb saat ditemui detikcom di Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalamrea, Makassar, Selasa (10/9/2019) siang.
Iqbal melanjutkan, andaikata tidak ada dorongan kuat dari sejumlah kelompok masyarakat di Kota Makassar, bisa jadi surat edaran itu tidak pernah dibuat dan dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di luar dari semua itu, Iqbal mengaku Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran tersebut hanya karena menginginkan kedamaian di lingkungan masyarakat.
"Jadi kita mau menjaga bagaimana supaya tetap damailah," sebutnya.
Surat edaran antisipasi ajaran Syiah yang dimaksud diketahui bernomor 400/402/Kesra/IX/2019 ditandatangani PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan dikeluarkan pada Senin, 9 September 2019.
Berikut ini isi lengkap surat edaran perihal imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah tersebut:
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diimbau kepada para Camat se-Makassar untuk:
1. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
2. Tidak memberikan peluang penyebaran paham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
3. Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kapolrestabes Makassar di Makassar
2. Dandim Tabes 1408 BS Makassar di Makassar
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar
4. Arsip (gbr/rvk)











































