Ratusan PNS Temanggung Hadiri Vonis Bupati Totok
Kamis, 27 Okt 2005 10:56 WIB
Temanggung -
Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo bakal dijatuhi vonis terkait kasus korupsi dana pemilu sebesar Rp 2,3 miliar. Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) menghadiri sidang tersebut.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Temanggung, Jalan Sudirman, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2005) pukul 09.00 WIB.Pengamanan sidang tampak ketat. Setiap pengunjung yang ingin memasuki ruang sidang diperiksa dan wajib meninggalkan kartu identitas.Karena membludaknya pengunjung, sebagian besar PNS pun terpaksa mendengarkan pembacaan vonis dari luar ruang sidang melalui pengeras suara.Totok terbalut batik warna hitam dan mengenakan peci. Dia terlihat serius mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Djumali. Totok didampingi kuasa hukumnya Jawadi Hafid.Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Pindu, Rahma, dan Rizal Putra menuntut Totok dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































