"Dalam proses Komnas, berdasarkan Peraturan Komnas Nomor 5 Tahun 2015, itu kan pengaduan bisa disampaikan yang bersangkutan, Veronica sendiri, maupun pihak lain atau kelompok, yang kemudian Komnas berhak menindaklanjuti dengan memantau situasinya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (10/9/2019).
Hariansyah menuturkan, berdasarkan cerita para aktivis, Veronica aktif dalam kegiatan membela HAM. Hariansyah pun setuju dengan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan seseorang yang masum dalam kategori pembela HAM berhak atas perlindungan. "Sesuai Deklarasi HAM, bahwa setiap manusia, baik orang maupun kelompok, yang memperjuangkan hak asasi manusia untuk memajukan atau melindungi atau menegakan HAM, dia diberi ruang untuk perlindungan," sambung Hariansyah.
Hariansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan konfirmasi ke penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) terkait pasal yang disangkakan kepada Veronica. Masih berdasarkan cerita para aktivis, narasi yang dipublikasikan Veronica di media sosial Twitter bersifat fakta.
"Dari situ kita akan mengklarifikasi, mengkonfirmasi, mulai dari tudingan pihak keamanan terhadap yang bersangkutan. Menurut teman-temannya info yang di-tweet Veronica itu memang kejadian sebenarnya dan berkaitan dengan pembelaan dia terhadap kliennya, mahasiswa-mahasiswa Papua," terang Hariansyah.
"Walaupun dia bukan advokat, kalau dia melakukan upaya-upaya memajukan, perlindungan HAM, itu dia kategorinya pembela HAM dan dia menerima universalitas dari HAM," sambung Hariansyah.
Hariansyah menyampaikan, aduan keberatan para aktivis terkait masalah hukum yang menjerat Veronica akan didiskusikan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun seiring bertolaknya Komisioner Komnas HAM ke Jawa Timur besok, Rabu (11/9), pihaknya sekaligus juga akan membicarakan masalah ini ke pihak Polda Jatim.
"Kalau (diskusi) di tingkat Kapolri bisa terbangun komunikasinya, kita bisa berkomunikasi di tingkat pusat. Tapi nanti tanggal 11 (September), Pak Anam akan ke Jatim, mungkin nanti sekalian (membahas) itu," tutur Hariansyah.
Menurut Hariansyah, sikap polisi tak acuh terhadap aspirasi para aktivis. "Langkah hukum yang dilakukan polisi kan harus memperhatikan berbagai aspirasi yang sedang berkembang dan kita sedang berkoordinasi," tambah Hariansyah.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan langkah kepolisian memohon pencabutan paspor Veronica sebagai tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Keimigrasian.
"Kalau soal paspor itu, pencabutannya nggak bisa dilakukan oleh kepolisian, itu bertentangan dengan Undang-undang Keimigrasian, kalau pakai istilahnya 'pencabutan'," kata Anam kepada detikcom.











































