Surat edaran ini diterbitkan pada Senin 9 September 2019 dan ditandatangani oleh Sekda Pemkot Makassar, M Ansar. Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb juga membenarkan surat edaran tersebut saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/9/2019).
Surat edaran ini bernomor 400/402/Kesra/IX/2019, dengan perihal imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Geger Kelas Poligami #2019tambahistri |
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi SelatanSelatan, Nomor : 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini dimbau kepada para Camat se-Makassar untuk:
1. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
2. Tidak memberikan peluang penyebaran paham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
3. Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kapolrestabes Makassar di Makassar
2. Dandim Tabes 1408 BS Makassar di Makassar
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar.
4. Arsip. (fiq/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini