"Yang bersangkutan menggunakan trotoar jalan untuk menghindari macet," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Arie menjelaskan HGT saat itu sedang mencari pekerjaan. Dia lalu menggunakan trotoar karena tidak mau terjebak macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HGT ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bekasi. HGT ditangkap setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, HGT terlihat naik ke trotoar sambil mengendarai motor. Pada saat bersamaan, ada seorang ibu yang sedang berjalan kaki dengan anaknya di trotoar tersebut.
Motor HGT saat itu hampir menyerempet anak tersebut. Bapak anak tersebut, Hito, kemudian mengeluarkan ponsel dan merekam pelaku.
Karena tidak terima direkam, HGT kemudian berniat memukul Hito. Namun, karena tidak kena, pelaku lalu kabur.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9). Selain dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, HGT ditilang.
"Kita akan kenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," imbuh Arie.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini