"Kita baru saja mengamankan salah seorang pengendara motor yang sempat viral di media sosial, di mana kita mendapatkan laporan dari korban dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 335 KUHP," jelas Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 12.30 di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku mengendarai motor naik ke trotoar dan hampir menabrak anak korban yang sedang berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie mengatakan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Pusat. Korban juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Yang dilaporkan Pasal 335 (KUHP) perbuatan tidak menyenangkan dan tentunya juga karena pengendara ini membahayakan pejalan kaki, juga pengguna kendaraan lainnya, dan menggunakan kendaraan di atas trotoar," katanya.
Selain itu, HGT dikenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena berkendara di atas trotoar.
"Kita akan kenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," imbuh Arie.
Sebelumnya diberitakan, video seorang pemotor naik ke trotoar di Jalan KH Wahid Hasyim viral di media sosial. Pemotor tersebut hampir menyerempet anak kecil yang sedang berjalan kaki bersama ibunya di trotoar.
Kejadian ini direkam oleh pejalan kaki lainnya. Pelaku juga menyerang pria yang merekam video.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini