"AG (Alexander Gobay) sama si FK (Ferry Kombo) bagian daripada tim penggerak AMP di Jayapura, yang digerakkan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KNPB kan ada dua aktor intelektualnya juga. Memang belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih didalami oleh aparat Polda Papua, dan tim dari Mabes Polri pun dikirim untuk mem-back up Polda Papua untuk memeriksa Saudara AK dan VY sebagai tokoh di KNPB," ungkapnya.
Sebelumnya, Ferry Kombo dan Alexander Gobay ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua. Polisi kini juga mendalami dugaan provokasi yang disebar di media sosial.
Mereka dijerat Pasal 106 juncto 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau 187 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP.
(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini