"Nanti tetap di pakai. Itu karena mereka tidak tahu," kata Menpan RB, Komjen Purn Syafruddin, di Kampus UMI Makassar, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang 261 kan itu kan baru lulus SKD, SKB nya belum, nanti digratiskan nanti ini dia bisa dia ikut dia tidak tes SKB gratis dia tidak ikut lagi, hanya tes SKB," jelasnya.
Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar.
Salah satu penggugat, Mifta, mengatakan dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang diterbitkan pada tahapan seleksi. Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018.
Namun menurutnya, Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tersebut membuat dirinya rugi. Dia menyebut aturan itu tidak lagi mengikuti standar passing grade tapi dengan cara menyaring kembali dengan rangking kepada mereka yang tidak lulus, sehingga dia mengaku dirinya yang awalnya lulus passing grade gagal menjadi PNS akibat tindakan para tergugat. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini