Polisi juga Tetapkan Alexander Gobay Tersangka Rusuh Papua

Polisi juga Tetapkan Alexander Gobay Tersangka Rusuh Papua

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 19:26 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menetapkan aktor intelektual kerusuhan di Papua, Ferry Kombo sebagai tersangka. Selain Ferry, aktivis mahasiswa lainnya, Alexander Gobay, juga dijadikan tersangka.

"Saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan 2 tersangka, atas nama FK dan AG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Dedi mengatakan, Alexander Gobay punya peran yang sama dengan Ferry Kombo. Keduanya diduga sebagai otak kerusuhan sekaligus penggerak massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dia menggerakkan mahasiswa-mahasiswa yang junior yang ada di Uncen, kemudian dia juga menggerakkan massa," ujarnya.

Sebelumnya Polisi menetapkan Ferry Kombo sebagai tersangka dalam kerusuhan di Papua. Ferry diduga sebagai aktor intelektual. Polisi kini juga mendalami dugaan provokasi yang disebar di media sosial.




Mereka dijerat Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP. (abw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads