"Untuk pagi hari kita di Satlantas Jakarta Pusat tadi pagi kita hanya 42 pelanggaran. Dari pembagiannya bahwa untuk SIM itu kita kenanya 29, STNK-nya 13," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak saat ditemui di simpang Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
![]() |
Dia mengatakan, untuk sore hari ini, belum diketahui jumlah pelanggar yang ditindak. Sebab, petugas masih melakukan pemantauan pada pukul 16.00-21.00 WIB nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harlem mengatakan mayoritas pengemudi ditindak karena mengaku lupa bahwa hari ini adalah tanggal ganjil. Selain itu, ada yang mengaku belum mengetahui ruas jalan yang sudah diberlakukan perluasan ganjil-genap.
![]() |
"Paling alasannya itu, lupa tanggalnya genap atau bukan. Terus ada yang belum tahu bahwa di sini juga kena ganjil-genap. Yang saya pantau itu.
Namun, secara umum, Harlem mengatakan sudah banyak pengguna jalan lainnya yang sudah memperhatikan pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil-genap pada hari ini. Harlem, yang seharian ini memantau pelaksanaan, mengaku melihat jumlah kendaraan yang melintas sudah lebih sepi karena menuruti kebijakan ganjil-genap.
![]() |
Dia mengatakan karena sosialisasi perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, para pengguna sadar dan paham soal kebijakan ini. Dia mengatakan penerapan perluasan ganjil-genap di hari pertama ini berjalan lancar. Termasuk tak ada pengemudi yang mengeluhkan soal rambu-rambu peringatan lokasi pemberlakuan ganjil-genap.
"Nah, kalau soal rambu yang kita berhentikan pada saat ini dari pagi kayaknya belum, karena memang rambu yang kita pasang sudah rambu standar dan memang gampang dibaca. Artinya, kan kalau dia cukup jauh membacanya ya nggak bisa. Tapi itu sudah jadi standar ukuran rambu ya seperti itu. Hurufnya juga cukup jelas untuk dibaca," ujarnya.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil-genap diberlakukan mulai Senin (9/9). Pada pukul 06.00-10.00 WIB hari pertama penindakan ganjil-genap, terdapat 941 pengendara yang terkena tilang karena melanggar aturan tersebut. (jbr/mei)