"Menyatakan terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum," kata hakim ketua Makmur saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Berikut ini nama-nama terdakwa perusuh 21-22 Mei yang divonis oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Abdurrais Ishak
3. Jumawal
4. Zulkadri Purnama
5. Vivi Adrian
6. Syamsul Huda
7. Yoga Firdaus
8. Armin Melani
9. Sofyanto
10. Joni Afriyanto
11. Ahmad Rifai
12. Sandi Maulana
13. Jabbar Khomeini
Hakim mengatakan para terdakwa mengetahui adanya aksi massa di kantor Bawaslu, Jakarta, melalui teman hingga media sosial. Kemudian mereka menuju lokasi yang sudah ramai kerumunan massa.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan disebut jaksa saat itu sudah mengimbau massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tapi massa melemparkan batu hingga merusak fasilitas umum. Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka.
Hakim menyebutkan tidak menemukan hal-hal memberatkan terhadap para terdakwa dalam persidangan. Hal meringankan, hakim menyebut para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak bermaksud menyerang personel kepolisian.
"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta para terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya yang dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas kepolisian," kata hakim.
Usai sidang vonis itu, kuasa hukum Sandi Maulana, Julianto mengatakan kliennya akan bebas dari penjara pada Selasa (10/9) besok. Saat ini pihaknya tengah mengurus surat administrasi pembebasan kliennya.
"Tinggal mengurus administrasi, tinggal besok pulang. Untuk waktu relatif ya tergantung administrasi dan pengadilan tadi bilang hari ini," kata Julianto usai sidang. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini