13 Perusuh 22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara

13 Perusuh 22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 18:29 WIB
Sidang vonis terdakwa rusuh 21-22 Mei di PN Jakpus, Senin (6/6/2019) Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Sebanyak 13 terdakwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 divonis 3 bulan dan 20 hari penjara. Mereka dinyatakan bersalah terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus.

"Menyatakan terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum," kata hakim ketua Makmur saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Berikut ini nama-nama terdakwa perusuh 21-22 Mei yang divonis oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rendy Bugis Petta Lolo
2. Abdurrais Ishak
3. Jumawal
4. Zulkadri Purnama
5. Vivi Adrian
6. Syamsul Huda
7. Yoga Firdaus
8. Armin Melani
9. Sofyanto
10. Joni Afriyanto
11. Ahmad Rifai
12. Sandi Maulana
13. Jabbar Khomeini

Hakim mengatakan para terdakwa mengetahui adanya aksi massa di kantor Bawaslu, Jakarta, melalui teman hingga media sosial. Kemudian mereka menuju lokasi yang sudah ramai kerumunan massa.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan disebut jaksa saat itu sudah mengimbau massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tapi massa melemparkan batu hingga merusak fasilitas umum. Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka.

Hakim menyebutkan tidak menemukan hal-hal memberatkan terhadap para terdakwa dalam persidangan. Hal meringankan, hakim menyebut para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak bermaksud menyerang personel kepolisian.

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta para terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya yang dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas kepolisian," kata hakim.





Usai sidang vonis itu, kuasa hukum Sandi Maulana, Julianto mengatakan kliennya akan bebas dari penjara pada Selasa (10/9) besok. Saat ini pihaknya tengah mengurus surat administrasi pembebasan kliennya.

"Tinggal mengurus administrasi, tinggal besok pulang. Untuk waktu relatif ya tergantung administrasi dan pengadilan tadi bilang hari ini," kata Julianto usai sidang. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads