Puluhan Dosen Unhas Makassar juga Tolak Revisi UU KPK

Puluhan Dosen Unhas Makassar juga Tolak Revisi UU KPK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 17:41 WIB
Puluhan Dosen Unhas Makassar juga Tolak Revisi UU KPK
Foto: Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. (Taufik-detikcom)
Makassar - Penolakan atas revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) terus berlanjut di kalangan akademisi. Kali ini, puluhan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Setalan, menandatangani petisi penolakan RUU KPK tersebut.

"Bahwa revisi UU KPK adalah upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK sebagai lembaga harapan publik dalam rangka memburu perilaku korupsi yang telah menggurita di tengah-tengah masyarakat," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pankas) Universitas Hasanuddin, Muhammad Hasrul di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/9/2019).


Hasrul mengatakan keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana dalam Pasal 37 (a) dan pasal 37 (b) dengan kewenangan yang sangat besar, menyebabkan dapat dikebirinya kewenangan pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, kewenangan Dewan Pengawas terutama dalam kaitannya dengan izin penyadapan yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK juga dianggap tidak jelas.

"Juga syarat-syarat dewan pengawas yang tidak dirinci di dalam undang-undang ini menyebabkan masa depan pemberantasan korupsi di ujung tanduk," tegasnya.

Selain itu, munculnya SP3 di KPK juga dianggap sebagai salah satu pelemahan yang terdapat pada RUU KPK. Hasrul menilai adanya SP3 menyebabkan bisa terjadi negosiasi.

"Hal ini merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK, oleh karena salah satu yang menjadi pembeda KPK dengan lembaga penegak hukum lain selama ini adalah bahwa di KPK tidak mengenal penghentian penuntutan. Karena penghentian penuntutan dalam menyebabkan terjadinya negosiasi, dan juga sekaligus menunjukkan kelemahan KPK dalam membuktikan suatu tindak pidana korupsi," terangnya.

"Selama ini KPK telah berhasil membuktikan hampir seluruh perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dan berhasil dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," imbuhnya.


Menurutnya, perubahan pada Undang-undang KPK juga menutup ruang bagi KPK untuk memiliki penyelidik dan penyidik sendiri. Semangat penguatan KPK dengan upaya agar bisa memiliki penyidik dan penyelidik sendiri dikunci dengan Pasal 43 (1), Pasal 43 A: (2), Pasal 45 (1), Pasal 45 A Ayat 1 dan 2, bahwa penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas rencana revisi ini, puluhan dosen Unhas lintas fakultas pun bersama-sama menyerukan penolakan perubahan Undang-Undang KPK. (fiq/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini