"Yang terbaik saja, mohon doanya saja ya," kata Jefri, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Jefri enggan berkomentar banyak atas surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa dalam sidang. Jefrie kemudian mengatakan pengobatan di RSKO lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya.
"Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman," kata JPU, Jefri Hardi, saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Jaksa mengungkapkan kasus itu bermula saat terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019. Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.
Jefri mengonsumsi ganja tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22.00 dan pada hari jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 WIB, masing-masing sebanyak 1 linting. Jaksa mengatakan ganja tersebut dikonsumsi sebelum terdakwa tidur agar terdakwa bisa tidur nyenyak.
Jefri Nichol kemudian ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pada Senin tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan bukti ganja seberat brutto 6,01 gram di kulkas kosannya. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini