Kasus Suap Probo
PPATK Siap Membantu KY
Kamis, 27 Okt 2005 07:40 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan siap turun tangan dalam pengusutan kasus suap terkait kasus Probosutedjo. PPATK siap untuk membantu Komisi Yudisial (KY) untuk mengungkap kasus mafia peradilan ini.Ketua PPATK Yunus Husein kepada detikcom di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor KY di Wisma ITC lantai 5, Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2005), menyatakan PPATK siap membantu siapapun juga, termasuk KY.Menurut Yunus, KY telah bertemu dengan PPATK untuk membahas kerja sama di antara dua lembaga ini. "Draft MoU sudah kita berikan ke KY. Kalau mereka setuju kita tinggal teken."Ketika ditanya kasus Probo akan menjadi kerja sama pertama antara KY dan PPATK, anggota KY Soekotjo Soeparto menjawab, "Itu sih perkara kecil. Yang kita rencanakan jauh lebih besar, lebih jangka panjang. Habis lebaran kita akan ketemu PPATK untuk membahas MoU ini."Mantan Hakim Jangan BeracaraSementara Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawadi Joenoes menyampaikan imbauanagar para hakim yang menjadi pengacara setelah pensiun seperti Harini Wijoso, tidak menjadi pengacara.Menurut Irawadi, adalah tidak etis jika mantan hakim menjadi pengacara. Selain sudah mengetahui celah hukum, para hakim itu juga akan berhadapan dengan masalah nurani. Sewaktu menjadi hakim mereka meneriakkan antikorupsi, dan setelah menjadi pengacara mereka membela koruptor. "Harus dibuat UU untuk melarang para mantan hakim menjadi pengacara," tegas Irawadi.
(gtp/)











































