"Sejauh untuk memperkuat KPK saya rasa tidak ada masalah," kata Firli kepada wartawan usai mengikuti fit and proper test capim KPK dalam tahap penyusunan makalah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Firli yang ditanya ulang mengenai poin-poin revisi UU KPK, menolak berkomentar. Dia menyebut mendukung segala hal yang memperkuat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi bilang bahwa segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung. Saya tidak ingin mengatakan itu (terkait dewan pengawas) yang pasti adalah apa yang kita lakukan, kita cinta KPK, saya cinta KPK dan Anda semua cinta KPK," tuturnya.
Firli lantas mengungkapkan komitmen memperkuat KPK. Apalagi, Firli menyebut dirinya pernah bekerja selama 14 bulan di KPK.
Menurut revisi UU KPK menjadi ranah kewenangan pemerintah dan DPR. "Jadi kita patuhi itu saja. Saya nggak bisa komentar apakah itu harus atau tidak, karena saya belum baca UU-nya," kata dia.
Sementara terkait tahapan fit and proper test di DPR, Firli menyusun makalah mengenai inovasi dan strategi memberantas korupsi. 10 capim KPK dalam tahap ini mengikuti undian 14 tema makalah.
Sementara itu, dalam draf revisi UU KPK, secara garis disebutkan besar Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU Nomor 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu lima orang.
Nantinya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini