Pelantikan tersebut berlangsung lancar di Ruang Sidang Paripurna, Lantai 3 DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (9/9/2019). Namun Rahmat tidak hadir di acara pelantikan dan hanya diwakili oleh istrinya, Nurhayani Marzza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Soal pelantikan) no comment, tersangka masih dalam tahanan," kata Diari, saat dimintai konfirmasi, Senin sore.
Diari juga mengatakan pihaknya tetap memproses hukum Rahmat Taqwa meski sebelumnya kuasa hukum tersangka meminta kliennya direhabilitasi.
"Jawaban resmi, proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika oleh RTQ (Rahmat Taqwa) masih berjalan," kata Diari.
Rachmat Taqwa sebelumnya disergap polisi di rumahnya, Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 WITA, Selasa (20/8) dini hari.
Rachmat Taqwa diamankan dalam sebuah kamar di lantai 3 rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya 2 saset sabu, 2 linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat komsumsi sabu.
Dia juga dinyatakan telah terbukti positif narkoba usai menjalani tes urine. Dia sejauh ini mengaku telah enam bulan mengomsumsi sabu.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini