"Itu foto-foto hoax," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).
Salah satu akun yang menyebarkan foto-foto tersebut yakni akun Facebook dengan nama Aperisxy Kiwak. Seperti dilihat detikcom Senin pukul 15.00 WIB, terdapat 25 foto yang menggambar pembakaran honai dan proses evakuasi warga menggunakan tandu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri memastikan foto-foto di akun Facebook Aperisxy Kiwak merupakan berita bohong (hoax) (Foto: Instagram @multimedia.humaspolri) |
Dedi menyebut foto warga yang ditandu dalam posting-an itu merupakan kegiatan pengobatan massal di wilayah Papua. Sedangkan pembakaran dalam posting-an itu merupakan aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Foto honai yang terbakar akibat tindak anarki KKB yang membakar rumah orang asli Papua," ucapnya.
Polisi juga mengingatkan penyebar hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.
(abw/jbr)












































Polri memastikan foto-foto di akun Facebook Aperisxy Kiwak merupakan berita bohong (hoax) (Foto: Instagram @multimedia.humaspolri)