Beredar Foto Operasi Militer di Puncak Papua, Polisi: Itu Hoax

Beredar Foto Operasi Militer di Puncak Papua, Polisi: Itu Hoax

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 15:26 WIB
Beredar Foto Operasi Militer di Puncak Papua, Polisi: Itu Hoax
Gedung Mabes Polri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah foto pembakaran dan evakuasi warga yang disebut-sebut akibat operasi militer di Papua beredar di media sosial. Polisi memastikan informasi tersebut bohong alias hoax.

"Itu foto-foto hoax," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).


Salah satu akun yang menyebarkan foto-foto tersebut yakni akun Facebook dengan nama Aperisxy Kiwak. Seperti dilihat detikcom Senin pukul 15.00 WIB, terdapat 25 foto yang menggambar pembakaran honai dan proses evakuasi warga menggunakan tandu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam posting-an itu tertulis 'Operasi Militer di Distrik GOME Kab. Puncak Papua'.

Polri memastikan foto-foto di akun Facebook Aperisxy Kiwak merupakan berita bohong (hoax)Polri memastikan foto-foto di akun Facebook Aperisxy Kiwak merupakan berita bohong (hoax) (Foto: Instagram @multimedia.humaspolri)

Dedi menyebut foto warga yang ditandu dalam posting-an itu merupakan kegiatan pengobatan massal di wilayah Papua. Sedangkan pembakaran dalam posting-an itu merupakan aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB).




"Foto honai yang terbakar akibat tindak anarki KKB yang membakar rumah orang asli Papua," ucapnya.

Polisi juga mengingatkan penyebar hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.


View this post on Instagram

Beredarnya foto Operasi I Militer di Distrik Gome, Kabupaten Puncak di media sosial Facebook adalah TIDAK BENAR atau HOAX. . Polri ataupun aparat keamanan tidak melakukan Operasi Militer di wilayah tersebut. Foto warga yang ditandu dalam postingan tersebut merupakan warga yang sakit keras saat mengikuti pengobatan massal beberapa waktu lalu. Selain itu, foto Honai yang terbakar akibat tindak anarki KKB yang membakar rumah Orang Asli Papua (OAP) . Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. . Jadilah Smart Netizen *Saring before Sharing* . #informasipolri @divisihumaspolri

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on Sep 8, 2019 at 11:23pm PDT

(abw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads