"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkum HAM mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut. Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Febri mengulang pernyataan pihak pemerintah soal belum adanya surat presiden ke DPR untuk melakukan pembahasan revisi. Febri menilai draf revisi tersebut memiliki beberapa persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga berharap pemerintah menjadikan pernyataan dan permintaan berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK menjadi pertimbangan sikap pemerintah. Menurutnya, penolakan itu muncul karena adanya kekhawatiran revisi UU KPK malah memperlemah KPK.
"Pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan. Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," jelasnya.
Yasonna sebelumnya mengatakan dirinya sudah menerima draf revisi UU KPK dari DPR. Pemerintah dikatakannya akan mempelajari isi draf revisi UU KPK tersebut.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).
Yasonna mengungkapkan, ada beberapa yang menjadi fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi UU KPK.
"Ya ada beberapa concern beliau (Jokowi) ya," tuturnya. (haf/fdn)











































