Gugatan tersebut terdaftar di PN Parigi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg.
"Siang ini sidang perdana gugatan oleh Hantje Yohanis, seorang pengusaha yang merasa dirugikan senilai Rp 4,9 miliar oleh Bupati Parigi Moutong beserta tim suksesnya," ungkap Muslim Mamulai kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muslim Mamualai, kasus gugatan tersebut berawal dari kedatangan tergugat Samsurizal ke tempat kerja Hantje di Kota Palu dengan maksud meminjam dana Rp 4,9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan pilkada. Saat itu Samsurizal maju sebagai calon bupati periode kedua dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.
"Waktu itu, Samsurizal mengatakan untuk kelancaran proses peminjaman dana, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan. Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses Bupati Parigi Moutong jadi turut tergugat," kata Muslim.
Berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan tersebut, kata Muslim, maka Hantje memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Afrianto senilai Rp 650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp 850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp 700 juta, rekening atas nama Chrisan Natalia Rp 800 juta.
Kemudian penyerahan dana juga dilakukan melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK) senilai Rp 507,9 juta, kepada Yanto dan Nurfajri yang merupakan pasangan suami istri sebesar Rp 750 juta, kepada Hendra Bangsawan Rp 202,4 juta untuk pembayaran tiket pesawat.
Menurut Muslim, hingga saat ini tergugat Samsurisal Tombolotutu belum mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp 4,9 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Samsurizal saat dilakukan upaya konfirmasi terkait peminjaman dana tersebut belum menjawab saat dihubungi via telepon maupun via SMS. (tor/tor)