"Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan surat tersebut untuk penerbitan red notice. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Mabes Polri dan kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (untuk red notice), tentu instrumen itu kita lalui. Namun untuk ke Kemenlu dan Kemenkum HAM nanti Mabes," ujar Barung.
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Saat penetapan tersangka ini, Veronica diketahui sedang berada di luar negeri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut telah meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman. Namun pihak Imigrasi mengaku belum menerima permohonan pencabutan paspor tersebut.
"Terkait dengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami belum menerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh Polda Jatim," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, Sabtu (7/9). (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini