Kasus silang sengketa pencipta atap alang-alang sintesis sampai ke pengadilan. Yaitu Dirut PT Polymindo Permata, Jong Oe Miauw menggugat Tanu Wijaya. Jong meminta Sertifikat Desain Industri Atap Alang-alang Sintetis yang dimiliki Tanu Wijaya dibatalkan yaitu sertifikat nomor IDD000047342.
Pada 11 Oktober 2018, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan tersebut tidak diterima. Putusan itu tidak diterima Jong sehingga mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Jong Oe Miauw," demikian lansir MA dalam websitenya, Senin (9/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Majelis menilai gugatan itu kurang pihak, di mana kreasi bentuk dan konfigurasinya memiliki kesan estetis yang sama dengan pengungkapan pihak lain yang telah terdaftar sebelum Desember 2008.
Simak juga video MA soal Kasus Pengacara Pukul Hakim: Tak Bisa Dibiarkan!:
(asp/rvk)