Tampung Duit Rp 1 Miliar, Dua Pembajak Email di Bali Ditangkap

Tampung Duit Rp 1 Miliar, Dua Pembajak Email di Bali Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 12:39 WIB
Sofani (34) dan Ricardus (30) ditangkap polisi terkait kasus pembajakan email seorang notaris. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Sofani (34) dan Ricardus (30) ditangkap polisi terkait kasus pembajakan email seorang notaris. Akibat pembajakan email itu, uang senilai Rp 1,3 miliar untuk transaksi tanah raib.

Pelapor kasus ini merupakan Kristoff, warga negara Kanada. Dia berencana membeli sebidang tanah dan berkomunikasi dengan notaris di Bandung melalui email tentang kesepakatan perjanjian pembelian tanah.

"Kasus hijacking email ini ada transaksi pembelian tanah pada notaris, ditransfer Rp 1,3 miliar, kemudian sekitar Rp 340 juta sudah ditransfer ke notaris. Selanjutnya (sisanya) ditransfer tapi dari notaris tidak menerima atau pemberitahuan emailnya. Email yang diberitahu pentransfer bahwasanya alamat rekeningnya berubah, emailnya menjadi hijacking dan sudah berhasil kami amankan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran polisi diketahui penerima duit transfer itu dikirim ke rekening Sofani. Duit senilai Rp 1 miliar itupun rupanya ditransfer lagi ke rekening lain milik Ricardus.

"Dari dua pelaku ini mereka merupakan rekening penampung, apakah hijacking sendiri atau ada yang lain sementara belum ada pengakuan," terang Yuliar.

Pembajakan email ini diduga melalui link-link berisi spam yang disebar melalui SMS. Pelaku intelektual pembajakan belum diketahui lokasi keberadaannya.

"Lokasi di Bali, cuma hackernya tidak tahu di mana tapi transaksinya oleh korban di Bali. Dia menyebar spam, modal untung-untunganlah. Dia menyebar banyak link-link makanya jangan sekali-kali ngeklik hal-hal yang kita dapatkan di SMS itu, kemungkinan ini korbannya," jelas Kasubdit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci di lokasi yang sama.

Terpisah, tersangka Sofani mengaku tidak mengenal pelaku pembajak email tersebut. Dia mengaku hanya dihubungi seseorang di akun Facebooknya untuk menerima duit transferan.

"Nggak ada (background IT), cuma Facebook. Saya juga nggak tahu itu saya dapat kiriman (duit) terus saya disuruh ngecek, bukan saya (yg hijack) saya nggak tahu itu uang dari mana asalnya, setelah saya cek disuruh transfer ke dia, rekening BCA disuruh dia," ucap Sofani.

"Sebelumnya saya nggak kenal yang di FB. Kalau di FB namanya bule, saya belum pernah ketemu, saya belum pernah telepon, komunikasi cuma via messenger," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP. Keduanya terancam penjara maksimal 8 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads