"Rencananya yang bersangkutan akan dimintai keterangan Rabu tanggal 11 September," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (9/9/2019).
Argo mengatakan Sri Bintang Pamungkas (SBP) akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebagai pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menambahkan, pemanggilan terhadap SBP adalah menindaklanjuti laporan pelapor. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh polisi.
Sebelumnya, SBP dilaporkan oleh PITI ke Polda Metro Jaya. PITI mempersoalkan pernyataan SBP yang mengajak rakyat Indonesia untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo, yang diunggah dalam sebuah akun YouTube.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9).
Laporan Ipong tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan ialah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
SBP juga telah menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, pernyataannya itu sebuah pendapat yang diatur dalam undang-undang.
"Undang-Undang Dasar ada Pasal 28 tentang pernyataan pendapat, nah ini pendapat ini. Saya tidak bawa peralatan untuk menjatuhkan, saya hanya bicara menyuarakan pendapat itu ada konstitusinya," ungkap Sri saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini