Polisi memberhentikan mobil Jaguar berpelat B 12 DP di Jl Fatmawati sekitar pukul 09.28 WIB. Mobil Jaguar yang dikemudikan Dewi Perssik melintas dari arah Jalan TB Simatupang menuju Jalan Fatmawati.
Polisi langsung memberitahukan tindakan penilangan kepada Angga Wijaya. Polisi mengeluarkan buku tilang dengan kertas warna merah dan mengambil SIM pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya mengaku baru tahu pemberlakuan penindakan perluasan ganjil genap.
"Baru tau saya," kata Angga.
"Sudah mulai hari ini," jawab polisi yang menilang.
![]() |
Angga mengaku hanya tahu pemberlakuan ganjil-genap di ruas jalan tertentu. Dia juga mengaku tidak melihat marka ganjil-genap.
"Saya tahu kan Jenderal Sudirman, Kuningan, dari Tendean sampai Menteng, yang saya tahu itu. Jadi saya belum tahu, saya melanggar ya nggak apa-apa, kebetulan baru hari ini, jadi saya nggak tahu," kata Angga.
Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Tonton video Perluas Ganjil Genap, Anies Ingin Tingkatkan Kendaraan Umum:
(maa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini