"Dipanggil sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Albert dipanggil dalam kapasitasnya sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012. Dia sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi kasus ini pada 26 Januari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Barata Silaban
2. Pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria
3. VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo
4. Pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo
5. Pegawai PT Garuda Indonesia Rudyat Kuntarjo
6. Pegawai PT Garuda Indonesia Widianto Wiriatmoko
Dalam kasus ini, Emirsyah, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU. Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini